SELAMAT DATANG DI BLOG KORPRI TNI AL...UNTUK REKAN-REKAN PNS TNI AL DIMANAPUN BERADA DAN BERTUGAS TETAP SEMANGAT BERKARYA DAN MENGABDI DEMI KEJAYAAN NKRI .... BHINEKA KARYA ABDI NEGARA JALESVEVA JAYA MAHE ....

Minggu, 14 September 2014

LATIHAN BELA NEGARA BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMHAN & TNI










Barisan prajurit Kodam Jaya menyambut kedatangan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Orang nomor satu di Kementerian Pertahanan ini menutup Latihan Bela Negara 300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian pertahanan (Kemhan). Berbagai atraksi dilakukan peserta latihan Bela Negara dihadapan Menhan, mulai dari beladiri tangan kosong, sampai teknik bongkar pasang senjata dimainkan.
Latihan Bela Negara ini, menurut Menhan, merupakan langkah awal yang dilakukan Kemhan sambil secara pararel membahas Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) dengan DPR. Kemhan sudah mempersiapkan serta memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pendidikan Bela Negara adalah untuk membangkitkan rasa cinta tanah air, sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 30, dimana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam bela negara.
“Jadi yang penting para PNS ini sudah bisa hidup disiplin dan bisa diwujudkan dalam pekerjaan mereka dan menyelesaikan tugas tepat dalam waktunya,” ujar Menhan Purnomo di Rindam Jaya, 24 September.
Latihan Bela Negara ini semacam pilot project yang ingin ditunjukkan kepada masyarakat sebelum Komcad diberlakukan. Dengan latihan ini masyarakat akan memahami bahwa Komcad itu bukan wajib militer. Sebab, Komcad dalam pelaksanaanya mengundang peserta (bukan wajib ikut) untuk mengikuti latihan secara sukarela dengan serangkaian test kesehatan, test psikologi, dan test kesampataan. Namun, ketika penandatangan kontrak untuk setuju mengikuti pendidikan Komcad, maka itu menjadi wajib. Bedanya dengan Wajib Militer adalah bila wamil pesertanya harus hadir karena diwajibkan mengikuti latihan militer dan bila tidak hadir, maka akan diterapkan hukum militer seperti dijemput paksa oleh Polisi Militer (PM) atau Provost.
Tidak hanya Kemhan yang mengikuti latihan Bela Negara, ada juga kementerian lain, seperti Kemendikbud, Kemenpora, Akadami Maritim dan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Semua itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air. Rencananya Menhan Purnomo Yusgiantoro akan membicarakan dengan Karopeg Kemhan untuk mengeluarkan Kepmenhan tentang Brevet Bela Negara sebagai tanda bahwa peserta latihan telah selesai mengikuti pendidikan Bela Negara.
Pada gelombang kedua,Nopember kemarin, Kemhan kembali mengirimkan ratusan PNS Kemhan untuk mengikuti pendidikan Bela Negara.Materi pendidikan yang diberikan adalah character building, latihan fisik, latihan dasar kemiliteran yang sifatnya terbatas, penekanan cinta tanah air. Kalau pendidikan militer seperti pembentukan calon tamtama berlangsung lima bulan, namun untuk Bela Negara ini cukup satu bulan saja, dan ketika Indonesia berperang mereka siap memanggul senjata.
Karopeg Kemhan Brigjen TNI Sumardi, mengatakan ,peserta pendidikan Bela Negara sudah dibentuk untuk memiliki rasa tanggung jawab dan memiliki kinerja yang lebih baik dalam bekerja.Kelebihan mereka, setelah mengikuti pendidiikan, dari yang tidak respek terhadap lingkungan menjadi lebih respek lagi.Selain mempelajari wawasan kebangsaan mereka juga diberikan ilmu dasar-dasar militer yakni selama dua minggu berada di Hutan Bundar dan dua minggu ada di Rindam. Hutan Bundar ini merupakan tempat latihan militer dengan kontur tanah berbukit-bukit.Disini peserta bela negara membawa tas seberat puluhan kilo berjalan kaki naik turun bukit, sebagaimana layaknya militer dalam latihan.
Sebelum mengikuti pendidikan, peserta Bela Negara, mendapat wejangan dari Direktur Komponen Cadangan (Komcad) Ditjen Pothan Kemhan Brigadir Jenderal Budi Rachmat.Dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen pertahanan negara itu ada tiga. Pertama adalah Komponen Utama yakni TNI, kedua adalah Komponen Cadangan (Komcad), dan yang ketiga adalah Komponen Pendukung (Komduk). Dimana untuk Komponen Pendukung itu terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM), sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.
Sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini tentu wadahnya harus disiapkan oleh negara untuk bisa terakomodasi apa yang ada dalam pasal tersebut.
Salah satu bentuknya adalah menyiapkan program pelatihan Bela Negara. Program pelatihan Bela Negara itu bukan berarti semacam militerisasi. Tapi, menanamkan jiwa kedisiplinan, dan cinta tanah air,kedua hal ini yang paling penting. Kalaupun ada materi pelatihan yang sifatnya fisik, hal itu hanyalah untuk meningkatkan kebugaran saja.Pelatihan Bela Negara, berbeda dengan Komponen Cadangan (Komcad). Kalau Komcad, nantinya statusnya adalah kombatan (militer), sedangkan Bela Negara adalah sipil yang menanamkan rasa cinta tanah air.
Pelatihan dimulai dari PNS Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2013 untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa ini adalah salah satu bentuk pelatihan Bela Negara untuk warga negara dan bukan militeristik yang selama ini dihembuskan LSM dan para pengamat.Rencananya kedepan pelatihan Bela Negara (Komponen Pendukung) ini akan dijadikan salah satu syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Oleh karenanya, prosesnya harus didasarkan kepada Undang-Undang.Kedepan akan dikoordinasikan dengan Kemenpan dan Kementerian terkait lainnya bahwa untuk menjadi PNS, pada saat latihan pra jabatan paling tidak materi-materi Bela Negara harus masuk kedalam materi pra jabatan pada lembaga-lembaga yang ada.
Pelatihan Bela Negara, sesungguhnya bukanlah kali pertama dilakukan Kemhan, tak kurang para Camat, Lurah, dan institusi lain sudah banyak yang mengikutinya. Kementerian-kementerian lain pun sudah melaksanakannya, terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengikuti pelatihan ini. Artinya kesadaran bela negara telah tumbuh dari semua elemen Kementerian bahwa memang kesadaran Bela Negara itu harus terus dipelihara dan ditingkatkan.
Kementerian Pertahanan mengapresiasi antusiasme para peserta dalam mengikuti Diklat Bela Negara tersebut. Diyakini para peserta akan mudah mengikuti dan menyelesaikan diklat ini dengan baik. Karena sebagai PNS yang berdinas di Kemhan, kedisiplinan merupakan hal yang biasa diterapkan di lingkungan kerja. Diklat Bela Negara ini juga akan sangat berpengaruh pada pengembangan karier para peserta di masa mendatang.
Saat ini yang sedang dibahas di DPR adalah Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad), dan saat ini sedang di susun Rancangan Undang-Undang Komponen Pendukung (RUU Komduk) serta Rancangan Undang-Undang Bela Negara (RUU Bela Negara), namun tidak satupun disahkan lembaga politik DPR. RUU Komduk dan Bela Negara tersebut akan segera dirampungkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, segera diproses dan diajukan ke DPR.
”Latihan Bela Negara bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) saya nilai sangat penting dan strategis karena para peserta memiliki peranan penting dalam upaya kesadaran Bela Negara dilingkungan pekerjaan,”ujar Menhan Purnomo Yusgiantoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar