Jakarta, 31Agustus
2012
Kepada
Yth.:
Ketua
KORPRI TNI AL
di
Jakarta
Hal : Saran/masukanpadaRakor
KORPRI ke-2.
1.
Dalam
rangka menghadapi pelaksanaan Rakor KORPRI ke-2 di Bogor, ada beberapa hal yang
perlu kami sampaikan sebagai bahan masukan, sebagai berikut:
a. Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS Kemhan.
PDH PNS Kemhan yang dipakai PNS di lingkungan Mabes TNI dan TNI AD/AL/AU
saat ini umumnya sama, hanya yang membedakan Badge Lokasi saja (Mabes TNI, TNI
AD/AL/AU) dan berlaku bagi semua Pangkat/Golongan. Sehubungan dengan hal
tersebut, untuk membedakan Pangkat/Golongan pada PDH PNS Kemhan mohon dapatnya dibuatkan Atribut Tanda
Pangkat/Golongan (Gol. I, II, III, IV) dengan pertimbangan karena kita
bertugas di lingkungan TNI. Sebagai masukan mungkin dapat dibuat dan dipasang
di Krah PDH.
b. Pakaian KORPRI. Pakaian KORPRI merupakan Pakaian Kebesaran PNS dan digunakan pada hari-hari tertentu
saja, seperti pada Upacara Hari-hari
Besar Nasional maupun Upacara Hari-hari Besar TNI / TNI AL.
Sehubunganhaltersebut,mohonmenyampaikansebagaiberikut:
1) Pengamatan pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-67 Tahun
2012 di Mabesal, ada PNS (bukan anggota Dispenal) yang meliput atau bertindak sebagai Kameramen kegiatan Upacara tersebut menggunakan Pakaian
KORPRI. Untuk menghargai Pakaian KORPRI yang merupakan Pakaian Kebesaran PNS, mohon seyogyanya kalau bertindak sebagai Kameramen pada kegiatan Upacara Hari-hari Besar Nasional atau Hari-hari Besar
TNI / TNI AL, cukup menggunakan PDH saja atau pakaian yang biasa digunakan oleh Kameramen Dispenal.
2) Atribut Pita Satya Lencana Kesetiaan yang biasadipasang
di atas saku sebelah kiri PDH Kemhan, apakah tetap dipasang juga pada Pakaian KORPRI,
bukankah Medalinya yang dipasang? Pengamatan pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-67
Tahun 2012 di Mabesal masih ada PNS yang menggunakanAtribut Pita Satya Lencana Kesetiaan pada Pakaian
KORPRI-nya.
3) Atribut KORPRI (warna kuning emas) yang biasadipasang di
atasAtribut Pita Satya Lencana Kesetiaan pada PDH Kemhan, apakah tetap dipasang juga pada Pakaian
KORPRI, masalahnya Pakaian KORPRI itu sendiri sudah bergambar/berbatik Lambang
KORPRI.
4) Sehubunganhaltersebut, mohon dapatnya penegasan tentang penggunaan Pakaian KORPRI beserta Atributnya.
c.
Pakaian Khusus
PNS Kemhan/TNI. PNS yang
bertugas di lingkungan Kemhan/TNI berbedadengan PNS yang bertugas di
Lembaga/ Kementerian umumnya. Khusus PNS yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan
TNI AD/AL/AU pada kegiatan Upacara Hari-hari Besar Nasional maupun Hari-hari Besar TNI
menggunakan Pakaian KORPRI. Berkenaan
dengan hal tersebut, mohon dapatnya dibuatkan Pakaian Khusus PNS Kemhan/TNIyang
penggunaannya/dipakai pada kegiatan khusus Upacara Hari-hari Besar TNI / TNI AD/AL/AU,
sedangkan Pakaian KORPRI
hanya digunakan pada kegiatan Upacara Hari-hari Besar Nasional saja.
d.
Pengembangan Karier
PNS TNI.Sebagaimana kita ketahui bahwa jabatan PNS di lingkungan
TNI sangat terbatas dan kita pun sangat memakluminya, karena banyak tugas-tugas pokok
TNI khususnya TNI AL tidak dapat dikerjakan oleh
PNS. Sehubungan hal tersebut, mohon dapatnya diberikan peluang bagi PNS TNI
AL yang
berprestasi untuk di-Militerisasi-kan dalam rangka mengisi jabatan militer,
dengan pertimbangan PNS
yang bersangkutan telah berpengalaman dan mengerti akan tugas-tugas pokok TNI / TNI AL. Militerisasi dari
PNS ke TNI pernah terjadi,dan saat itu karena situasi dalam keadaan darurat.
2.
Demikian saran/masukan kami sampaikan,
terimakasih atas perhatian.
Hormat kami,
Kaur TU Ban VI BinkuatSopsal
Penata III/c NIP. 196902021993031006
----------------------------------------
Kepada Yth, Ketua Korpri TNI AL di Jakarta Hal: Saran/Masukan
1. Di Mohon percepat peraturan ttg tanda pangkat/gol.dapat dilaksanakan dan gunakan.
2. Di mohon pada rakor nanti tolong di buat peraturan yang mengatur ttg upacara/apel khusus perihal pembaca panca prasetya korpri dikukuhkan hanya gol.I dan Gol.II saja
3. Demikian dan mohon menjadi perhatian, terima kasih
Saya sangat setuju dengan usulan no 1 butir a, sebab di Kepolisian sdh diberlakukan lama, jadi wujud penghormatan kepada senior lebih jelas dan tidak ragu-ragu dalam memberikan penghormatan pada senior.
Saran ini bisa dipertimbangkan Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan Rakor Korpri ke-2 di bulan September 2012,masalah ini coba kita diskusikan mudah-mudahan keinginan ini bisa diakomodir. trims
BalasHapus1. Untuk point 1 a. sudah diakomodir pada Rakor KORPRI TNI AL I dan menjadi rekomendasi hasil Rakor yang telah disampaikan kepada Kasal, Panglima TNI dan Menhan RI. Kita berharap semoga Tahun 2013 tanda pangkat PNS TNI dapat terealisasikan.
Hapus2. Point b.1 sd. 4 bisa dijadikan bahan masukan bagi Pengurus dan hasilnya dapat disosialisaikan, menunggu hasil rapat2 Pengurus.
3. Untuk poin c. mengenaik seragam Upacara/lapangan bagi PNS perlu dibicarakan pada tingkat Mabes TNI/Kemhan tunggu saja hasilnya.
4. Masalah karier PNS TNI masih dalam pengkajian terutama masalah jabatan struktural & fungsional bagi PNS TNI, kita sama-sama berdoa semoga Pimpinan bisa menampung aspirasi anggota PNS TNI dan dapat menentukan kebijakan masalah karier PNS sesuai dengan rasa keadilan dan memperhatikan arah karier PNS TNI kedepan.
1. Untuk Tanda pangkat Gol sedang dlm proses tunggu saja semoga cepat terealisasi.
Hapus2. Untuk aturan tentang pembacaan PANCA PRASETYA KORPRI sudah diatur oleh Kemhan dan Menpan kita hanya mengikuti saja dan siapa yang membacanya sesuai kebijakan Pimpinan atau Komandan Satuan setempat. Trims atensinya.
Saya sangat setuju dengan usulan no 1 butir a, sebab di Kepolisian sdh diberlakukan lama, jadi wujud penghormatan kepada senior lebih jelas dan tidak ragu-ragu dalam memberikan penghormatan
BalasHapusKepada Yth,
BalasHapusKetua Korpri TNI AL
di
Jakarta
Hal: Saran/Masukan
1. Di Mohon percepat peraturan ttg tanda pangkat/gol.dapat dilaksanakan dan gunakan.
2. Di mohon pada rakor nanti tolong di buat peraturan yang mengatur ttg upacara/apel khusus perihal pembaca panca prasetya korpri dikukuhkan hanya gol.I dan Gol.II saja
3. Demikian dan mohon menjadi perhatian, terima kasih
tambahan mohon ijin selain untuk tanda pangkat coba diusulkan untuk setiap pns dari gol I,II,dan seterusnya, memakai mut seperti militer cuma warnanya berbeda..
BalasHapusPeraturan Mentri Pertahanan No 43 tahun 2012 tentang penggunaan pakaian seragam PNS Kemhan
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus